Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Sabu Langsung Lesu, Lantaran Diproses Lagi

  • Oleh Naco
  • 07 November 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sod, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampak lesu saat di Kejaksaan Negeri setempat, pasalnya ia bakal kembali diproses atas kasus sabu kedua yang menjeratnya.

Kepada JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Selasa (7/11/2017), tersangka mengaku diamankan di kediamannya pada Senin (24/4/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 90 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

Ia diamankan bersama RS alias Rus, NSA alias Sat, dan TA alias Tau ketika pesta sabu. Waktu itu kami tengah pesta sabu, kata tersangka.

Sabu tersebut mereka dapat dengan cara membeli secara iuran masing-masing Rp100 ribu. Dari lokasi kejadian ditemukan alat hisab sabu berupa bong, pipet kaca, kompor korek gas, sumbu, plastik klip bekas sabu, plastik.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ia diproses secara terpisah dengan rekan-rekannya lain.

Dari catatan kriminalnya tersangka sebelumnya diproses dan divonis atas kepemilikan sabu. Dalam kasus ini tersangka tidak ditahan, mengingat ia jalani penahanan dalam kasus pertama. (NACO/B-5)

Berita Terbaru