Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gratifikasi BPN Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 November 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah sampai pada babak akhir, bahkan para terdakwa masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara baru-baru ini di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Selain itu mereka juga masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (7/11/2017).

Tiga terdakwa, yakni Melkianus pensiunan pegawai BPN, Darmawi pegawai BPN, dan Ahmad Fauji yang merupakan seorang ASN dilingkungan Pemka Kotim.

Dalam kasus itu para terdakwa dibidik dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara 71 item bukti dalam kasus itu dikembalikamn kepada BPN Kotim. "Pekan ini rencananya para terdakwa akan mengajukan pembelaannya (pledoi)," kata Hendriansyah saat di ruang kerjanya.

Seperti diketahui kasus ini mencuat, setelah Ahmad Fauzi menjual tanahnya yang tengah bersengketa dengan Chairul Kosim kepada Setia Wijaya alias Yoyong. Setelah menerima DP Rp1,5 miliar dari Yoyong, Fauzi mentransfer uang kepada Melkianus dan Darmawi yang diduga uang untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut yang sebelumnya diterbitkan BPN.

Di mana Melkianus menerima Rp150 juta yang ditransfer sebanyak 3 kali dengan masing-masing nilai Rp50 juta, di mana saat itu Melkianus menjabat sebagai salah satu Kasi di BPN. Sementara Darmawi yang merupaka petugas ukur saat itu menerima Rp300 juta dari Fauzi, yang ditransfer sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp150 juta.(NACO/B-5)

Berita Terbaru