Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT 31 Tahun Ini Ditangkap Polres Seruyan

  • Oleh Parnen
  • 07 November 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NU, saat melakukan transaksi jual obat Carnophen atau zenith, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Minggu (5/11/2017) lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Sarwani mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli zenith.

“Dari laporan yang kita terima dari masyarakat itu, kita lakukan pengembangan di lapangan untuk upaya pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Sarwani di Mapolres, Selasa (7/11/2017).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti zenith sebanyak 1.136 butir serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp3.695.000. Jumlah barang bukti tersebut, diperoleh dari hasil penggeledahan tersangka. Ribuan butir zenith itu, oleh tersangka disimpan atau ditaruh disemak-semak belakang rumah.

“Untuk tersangka sendiri, sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baru bisa tertangkap sekarang, sebab yang dia selalu menghilang dan sangat jarang berada di rumah kediamannya,” ujar Sarwani.

Adapun kronologis penangkapan IRT itu, sambung Sarwani, berawal info masyarakat yang menyampaikan ke pihak kepolisian jika IRT akan tengah melakukan penjualan zenit kepada seorang pemuda (pembeli) di lokasi Desa Pematang Panjang. Dari tangan pembeli, polisi berhasil menemukan sebanyak satu keping atau sepuluh butir zenith yang disimpan di saku depan celana.

“Berawal dari situ si pembeli stelah diinterogasi mengaku jika dirinya baru membeli dari IRT yang saat ini sudah kita tangkap,” ungkapnya.

Untuk tersangka, terbukti melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru