Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Pemuda di Rangga Ilung Divonis Berbeda

  • Oleh Uriutu
  • 07 November 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Lima terdakwa pelaku pembunuhan terhadap remaja berusia 16 dan 18 tahun pada (9/3/2017) yang lalu di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Dusun Hilir Barito Selatan (Barsel) divonis berbeda oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Praditia Danindra dengan dua anggotanya Ade Suherman dan Agustinus itu, memutuskan vonis bersalah kepada lima terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Terdakwa Jamaludin divonis 20 tahun penjara, Dandi 20 tahun, Zulkifli 15 tahun, Rusdiyanto 15 tahun dan Ahmad Jainudin 5 tahun.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan ke-5 terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dengan perannya yang berbeda terhadap kedua korban.

“Kepada ke-5 terdakwa apabila keberatan dengan putusan ini silahkan melakukan banding. Kita beri waktu selama tujuh hari,” kata hakim Praditia Danindra.

Sementara tim jaksa penuntut umum, Rahmat Baihaqi menyatakan merasa puas karena tidak jauh dari tuntutan.

“Kita puas dengan putusan ini, namun masih menunggu sikap dari ke lima terdakwa apakah melakukan banding atau tidak,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru