Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon Ditahan Kejaksaan Gunung Mas

  • 07 November 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahahayan Hulu Utara, Hardiansyah, 36, yang merupakan mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon 2011-2017 ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Selasa (7/11/2017).

Setelah diperiksa tadi siang, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Seksi Pidana Kusus Tarung mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara menyampaikan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan keuangan negara yakni dana desa dan ADD Desa Tumbang Pasangon.

Modusnya, pertangggungjawaban fiktif, mark up, kemahalan pembayaran, dan kekurangan pembayaran.

"Mengakibatkan keuangan negara Rp109. 771.000. Berdasarkan hasil perhitungan pendapat ahli auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Tarung kepada wartawan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam hal ini Pasal 2, Pasal 3 berdasarkan KUHAP, telah memenuhi syarat dilakukan penahanan. Penahanan untuk mempercepat penanganan perkara selanjutnya," terangnya.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung 7-26 November 2017. "Ancaman Pasal 2 selama 20 tahun dan Pasal 3 seumur hidup, bahkan pidana mati. Tapi kalau dilihat dari kerugian negara harus mempertimbangkan kerugian negara kurang lebih seratus sembilan juta rupiah," cetusnya.

Kuasa hukum tersangka, Labih Marat Binti menyatakan keberatan dengan penahanan tersangka. Meski penahanan adalah kewenangan pihak Kejari Gumas, namun Labih menuding ada paradigma ganda, ada standart ganda yang digunakan oleh penyidik kejaksaan dalam menyikapi prasyarat tindak pidana korupsi.

"Kita semua tahu bahwa ada tindak pidana korupsi dengan kerugian yang sangat besar. Contoh Rektor Unpar dan tindak pidana korupsi di Depdikbud dengan pengadaan alat kebudayaan dan pariwisata. Itu kan tidak dilakukan penahanan, sementara dana desa dengan kerugian yang menurut kejaksaan ada kerugian seratus juta lebih dilakukan penahanan," tegasnya.

Labih hanya mengkoreksi saja, sebab penyidik kejaksaan induknya adalah Kejaksaan Agung dan Kejati. Hal itu harus menjadi perhatian pihak kejaksaan.

"Klien kami dilakukan penahanan, sementara Rektor Unpar yang mengakibatkan kerugian negara miliaran itu tidak ditahan. Ini gimana ini, ada apa dengan kejaksaan. Saya selaku penegak hukum harus menyuarakan ini," tegas Labih yang didampingi rakannya Arif Irawan Sanjaya.

Labih menyatakan bila ada peluang pihaknya akan mempertimbangkan melakukan prapradilan. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru