Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Potong Hewan di Palangka Raya Harus Diawasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 November 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah potong hewan (RPH) di Kota Palangka Raya harus bersiap-siap. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengaturan RPH ini.

"Makanya yang diatur adalah RPH segi kesehatannya, kesehatan hewan ternak yang akan dipotong. Apakah layak untuk dikonsumsi masyarakat dan apakah proses pemotongan hewan sudah sesuai standar dan higienis," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Selasa (7/11/2017).

Menurut Anna, karena masyarakat Kota Palangka Raya ini semakin banyak, jangan sampai RPH itu sifatnya liar.

"Karena Palangka Raya ini sedang berkembang, jangan sampai RPH tidak diatur, sehingga bisa saja daging yang dikonsumsi masyarakat itu tidak higienis dan tidak layak dikonsumsi," kata politisi Gerindra ini.

Dengan adanya Perda RPH ini menurutnya penyakit yang bisa saja ada pada hewan ternak yang dipotong akan bisa dipantau, kesehatan ternaknya bisa dipantau, karena telah memiliki payung hukum berupa Perda.

"Petugas akan memiliki payung hukum untuk melaksanakan pengawasan atas aktivitas rumah potong hewan. Rumah Potoh Hewan di Palangka Raya kan sudah ada tiga. Ada di Kalampangan itu rumah potong hewan khusus sapi, lalu ada di Kereng Bangkirai rumah potong hewan khusus ternak babi dan ada di Kalampangan juga yang khusus unggas di Kalampangan juga. Ini harus kita atur," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru