Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gunung Mas Siap Ladeni Prapradilan

  • 07 November 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Tarung siap bila diprapradilan atas penahanan terhadap Hardiansyah yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD).

"Terhadap komentar pengacara yang melakukan prapradilan terhadap penahanan, itu kewenangan penasehat hukum. Kami menghargai dan menghormati. Kami menunggu saja kapan mereka mendaftar prapradilan di pengadilan negeri. Kami siap karena proses penahanan dan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang ditetapkan," kata Tarung kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).

Kuasa Hukum tersangka Labih Marat Binti menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya, padahal Hardiansyah kooperatif dalam pemeriksaan.

Meski penahanan adalah kewenangan pihak Kejari Gunung Mas. Namun Labih menuding ada paradigma ganda, ada standart ganda yang digunakan oleh penyidik kejaksaan dalam menyikapi prasyarat tindak pidana korupsi.

"Kita semua tahu ada tidak pidana korupsi dengan kerugian yang sangat besar. Contoh Rektor Unpar dan tindak pidana korupsi di Depdikbud dengan pengadaan alat kebudayaan dan pariwisata. Itu kan tidak dilakukan penahanan, sementara dana desa dengan kerugian yang menurut kejaksaan ada kerugian seratus juta lebih dilakukan penahanan," tegas Labih.

Dirinya hanya mengkoreksi saja sebab penyidik kejaksaan induknya adalah Kejaksaan Agung dan Kejati. Hal itu harus menjadi perhatian pihak kejaksaan.

"Klien kami dilakukan penahanan, sementara Rektor Unpar yang mengakibatkan kerugian negara miliaran itu tidak ditahan. Ini gimana ini, ada apa dengan kejaksaan. Saya selaku penegak hukum harus menyuarakan ini," tegas Labih yang didampingi rakannya Arif Irawan Sanjaya.

Labih menyatakan bila ada peluang pihaknya akan mempertimbangkan melakukan prapradilan. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru