Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Sengketa Tanah Jalan A Yani Sampit Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setia Wijaya alias Yoyong melalui kuasa hukumnya M Rifqi Nasrullah, dalam gugatannya meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian moril dan materil yang ia alami setelah tanahnya diklaim oleh tergugat Fakrudin Cs.

Itu tertuang dalam gugatan yang dibacakan Rabu (8/11/2017) di hadapan hakim yang diketuai Puthut Rully dan juga dihadapan kuasa hukum tergugat Duliarman L Sinurat.

Selain itu juga pihaknya meminta ganti rugi uang yang sempat dipinjam Fakrudin kepada Yoyong sebesar Rp25 juta, yang dipinjam sebanyak dua kali yakni pertama Rp15 juta dan pinjaman kedua sebesar Rp10 juta.

Dalam gugatan tersebut juga tergugat meminta agar tanah dengan luas 521 meter persegi dengan SHM nomor 7691 dikembalikan kepada penggugat selaku pemilik sah tanah tersebut. Serta biaya perkara ditanggung tergugat.

Tidak hanya itu dalam gugatan itu juga mereka meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp250 juta per hari atas kelalaian dalam mentaati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga mohon agar Pengadilan Negeri Sampit melakukan sita di objek tanah tersebut agar tidak menyulitkan dalam pelaksanaan putusan pengadilan atau dipindahtangankan," kata Rifqi.

Atas gugatan itu Rifqi berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bisa mengabulkan semua gugatan mereka. Pekan mendatang Fakrudin melalui kuasa hukumnya Duliarman L Sinurat akan menjawab gugatan tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru