Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Menara BTS Harus Didata

  • 08 November 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi III DPRD Kapuas Kunanto menyatakan pengelola menara Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler harus didata. Sehingga, bisa dideteksi pengelola BTS yang menunggak pembayaran pajak.

Hal itu disampaikan Kunanto saat turun melakukan pengecekan menara BTS di beberapa kecamatan bersama Kasi Infrastruktur dan Teknologi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kapuas Yayu. Pengecekan berlangsung dua hari mulai Selasa (7/11/2017) dan berakhir Rabu (7/11/2017) hari ini.

'Jika ditemukan ada pengelola yang tidak membayar retribusi, kami minta agar SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) terkait segera bertindak dan tidak mengeluarkan izin perpanjangannya,' tegas Kunanto.

Ia melanjutkan masyarakat sekitar menara BTS menyampaikan keluhan soal ketakutan mereka terhadap sambaran petir. Untuk soal ini, pihaknya meminta SOPD terkait segera menindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi mengenai semua perangkat keamanan yang dipasang di setiap menara BTS. 

Di tempat yang sama, Kasi Infrastruktur dan Teknologi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kapuas Yayu. menjelaskan pengecekan hari pertama, rombongan melakukan pengecekan menara BTS di di Kecamatan Mantangai, Dadahup, dan Kapuas Timur. "Hari kedua kami melakukan pengecekan di Kecamatan Kapuas Kuala dan Bataguh dengan menggunakan speedboat," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru