Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wah Bahaya! SK BPD Terkait Panitia Pilkades di Kotim Digugat

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surat Keputusan (SK) Tata Usaha Negara BPD terkait pembentukan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di sejumlah desa yang melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera.

Mahdianur, salah satu kuasa hukum penggugat Maheldy calon kades Pelantaran, Asnan calon kades Rubung Buyung, HM Yahya dan Fauji calon kades Babaung menegaskan gugatan itu sudah resmi didaftarkan di PTUN Palangka Raya pada Senin (6/11/2017).

Di mana dalam gugatan itu, menurut Mahdianur, kliennya keberatan atas SK Tata Usaha Negera yang dikeluarkan BPD tidak mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 yang telah ditandatangani Bupati tertanggal 4 Juli 2017.

"Gugatan resmi kami daftarkan, tinggal menunggu jadwal persidangannya, dalam gugatan kami keberatan atas dikeluarkannya keputusan tersebut," kata Mahdianur, Rabu (8/11/2017)

Pihaknya mempertanyakan apa dasar hukum yang menjadi acuan surat keputusan tersebut. Dari itu pihaknya meminta hakim PTUN menunda pelaksanaan SK tergugat tersebut karena tidak sah menurut hukum, selain itu mereka juga meminta hakim memerintahkan pihak tergugat mencabut SK yang mereka keluarkan.

Selain Mahdianur, kuasa hukum para penggugat lainnya yang yakni Dias Manthongka, Abdul Kadir dan M Nasir. "Kita berharap nantinya PTUN bisa menerima gugatan kami ini," tandas Mahdianur.

Pada 21 Oktober 2017 lalu di Kotim dilakukan pilkades serentak di 77 desa. Termasuk desa yang calon kadesnya melakukan gugatan. Hasil pilkades di desa yang melaksanakan pilkades sudah diplenokan oleh panitia pilkades.(NACO/B-5)

Berita Terbaru