Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan PN Sampit, Membuat Richard William Cs Tidak Bisa Beracara di Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 16:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menggelar press release atas kicauan Ketua LBH Gapta Richrad William Cs di akun media sosialnya.

Dalam kegiatan ini ada beberapa alasan disampaikan oleh pengadilan kenapa Richard tidak bisa beracara.

Seperti yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana didampingi pihak LBH Eka Hapakat menyebut Richard pernah dua kali beracara di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam perkara perdata, dia bertindak kuasa tergugat dan perkara praperadilan dia sebagai kuasa pemohon.

"Dalam kedua perkara itu dinyatakan tidak bisa bertindak selaku kuasa karena tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan bukan seorang advokat dan tidak memenuhi syarat dalam pemberian bantuan hukum," kata Ega, Rabu (8/11/2017).

Selain itu dijelaskan Ega LBH untuk dapat memberikan bantuan hukum harus memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jo PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum Jo Peraturan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantaun Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

"Syarat pemberian bantuan hukum itu ada beberapa, berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor, memiliki pengurus dan memiliki prpogram bantuan hukum, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2011," tegas Ega.

Selain itu pemberian bantuan hukum secara letigasi harus dilakukan seporang advokat yang berstatus sebagai pengurus LBH, atau advokat yang direkrut oleh LBH sebagaimana Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 42 Tahun 2013.

Namun apabila jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah LBH tidak memadai maka dapat merekrut para legal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang dalam memberi bantuan hukum harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat sebagai mana Pasal 13 ayat 2, 3 PP Nomor 42 Tahun 2013.

Advokat, para legal, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum telah lulus verifikasi dan akreditasi dapat melakukan pemberian bantuan hukum nonletigasi.

"Bantuan hukum letigasi misalnya pendapingan penyidikan, penuntutan, pendampingan atau kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan, sementara non letigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan di luar pengadilan," tegas Ega lagi.

Tidak hanya itu pemberian bantuan hukum juga dilakukan kepada orang miskin secara cuma-cuma karena biaya ditanggung negara. "Jadi jelas kalau ingin menjadi kuasa di lingkup pengadilan harus seorang advokat," imbuhnya,

Dia menjelaskan dalam putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 hanya pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 masih berlaku, kecuali Pasal 31 yang mengatur ketentuan Pidana.

Sedangkan dalam perkara Nomor 88/PUU-X/2012 MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2011 tantang Bantuan Hukum dengan demikian UU itu masih berlaku seluruhnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru