Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda APBD 2018 Lamandau Disetujui Menjadi Perda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 November 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah melalui pembahasan cukup panjang akhirnya Raperda APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2018 disetujui menjadi Perda.

Disetujuinya Raperda APBD 2018 menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Lamandau, Marukan bersama unsur pimpinan DPRD pada sidang paripurna, Rabu (8/11/2017) sore.

Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, Ketua DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim terlebih dulu meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan semua anggota dewan yang hadir kompak menyetujuinya.

Dalam kesempatannya, Marukan menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan yang diamanatkan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.

"Khususnya dalam pembahasan Rancangan APBD dilakukan oleh DPRD bersama eksekutif, hingga pada akhirnya mendapat persetujuan bersama," ungkapnya.

Marukan juga memberikan apresiasi kepada DPRD Lamandau yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rancangan APBD 2018.

"Sehingga pembahasan Rancangan APBD 2018 bisa dilaksanakan secara tepat waktu. Kami berharap kerja sama yang baik ini akan tetap terjalin dalam pembahasan APBD tahun tahun berikutnya," ujarnya.

Marukan juga menyebut sesuai ketentuan, setelah dilakukan penandatanganan bersama, maka Perda APBD 2018 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru