Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Pematang Limau Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 18:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Juharto, Kepala Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Tuntutan sudah dibacakan JPU Kejari Seruyan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya belum lama ini.

Dalam persidangan itu Juharto terbukti melakukan pungutan liar (pungli). "Terdakwa dibidik Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agus, Rabu (8/11/2017)

Selain dituntut pidana menurut Agus, oknum kades itu juga didenda Rp50 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara. "Sementara barang bukti uang Rp1,5 juta dikembalikan kepada saksi korban," ucap Agus.

Dari fakta sidang pria berlatar belakang sarjana pendidikan itu ditangkap pada Kamis (20/4/2017) siang di ruang kerjanya dengan barang bukti uang Rp1,5 juta beserta surat tanah.

Terdakwa diciduk berawal dari laporan warga yang merupakan korban, yakni JU dan MA.

Saat digeledah ditemukan barang bukti uang serta surat-surat tanah tersebut hingga akhirnya terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah ia diamankan langsung oleh penyidik Kejari Seruyan.

"Rencananya besok (9/11/2017) terdakwa akan divonis, setelah tuntutan beberapa waktu lalu terdakwa sudah mengajukan pembelaannya," kata Agus.

Meski demikian JPU, menurut Agus tetap pada tuntutannya, meski terdakwa minta keringanan atas kasus yang menjeratnya itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru