Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Harus Terverifikasi dan Terakreditasi

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum di Kalteng, N Sudirman menyebutkan lembaga bantuan hukum (LBH) bisa diakui tidak cukup hanya terdaftar saja. Namun juga sudah diverifikasi hingga terakreditasi.

Ketua LBH Eka Hapakat Kalteng ini, setiap LBH yang terakreditasi atau sudah diverifikasi pasti dilaporkan kepadanya.

"Kalau cuma sebatas terdaftar belum cukup resmi diakui oleh Kemenkumham. LBH bisa diakui bilamana sudah lulus verifikasi dan terakreditasi," kata Sudirman, Rabu (8/11/2017).

LBH yang sudah terdaftar jika ingin mengikuti verifikasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama memiliki advokat, minimal dua advokat untuk yang akreditasi C. Sementara seperti LBH miliknya yang kini menyandang akreditasi B dan bermitra dengan sejumlah Pengadilan di Kalteng, memiliki 7 advokat.

Sudirman mengatakan di Kalteng hanya ada 4 LBH yang terakreditasi, yakni LBH Eka Hapakat, LBH Habaring Hurung di Sampit, Kabupaten Kotim. Selain itu LBH Sahabat Hukum di Palangka Raya dan LBH di wilayah Barito Selatan.

"Kalau ada selain itu berarti belum mengikuti verifikasi dan hanya terdaftar saja, jadi tidak bisa melakukan pendampingan, baik itu secara litigasi maupun nonlitigasi," tegas Sudirman.

Sementara untuk ligitasi, menurut Sudirman, dilakukan oleh pengacara yang tergabung dalam LBH. "Seperti saya LBH kami resmi karena bukan advokat tidak bisa beracara. Jika ingin beracara harus melalui advokat yang kita rekrut," tegas pria yang sudah berkecimpung di LBH sejak 2013 silam.

Secara tegas Sudirman menyebut keberadaan LBH Gapta membuat resah pihaknya apalagi membuat kicauan di media sosial. "Jika mereka tetap ngotot, kami akan adukan ke Kanwil Kemenkumham," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru