Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Buruh Perkebunan Ini Perkosa Anak di Bawah Umur

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 November 2017 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Dua lelaki yang berprofesi sebagai buruh perkebunan ini tega memperkosa gadis berusia 13 , warga Kecamatan Pangkalan Lada pada 19 Februari 2017. Keduanya adalah Sup alias Al (22 tahun) warga Kecamatan Pangkalan Lada dan Sya alias Ud (22) warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Baratini.

Dua lelaki yang berprofesi sebagai buruh perkebunan ini tega memperkosa gadis berusia 13 , warga Kecamatan Pangkalan Lada pada 19 Februari 2017.

Setelah sempat beberapa lama melarikam diri, akhirnya kedua lelaki bejat ini dibekuk anggota Polsek Pangkalan Lada, Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 12.30 WIB.

Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan kronologis peristiwa pemerkosaan itu terjadi 19 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB disebuah gubuk.

Saat itu korban pulang dari menjenguk teman sekolahnya. Saat bermaksud pulang ke rumahnya, korban bertemu kedua lelaki bejat tersebut.

Kedua tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan. Setelah tiba di sebuah sekolah dasar, korban kemudian dicekoki secara paksa minuman air mineral yang telah dioplos dengan obat batuk Komix oleh kedua tersangka sampai minumannya habis jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya akibat pengaruh minuman yang dioplos dengan obat batuk tersebut, kedua tersangka kemudian mengajaknya menuju sebuah gubuk dan kemudian diperkosa oleh kedua tersangka secara bergantian.

Setelah itu kedua tersangka kemudian melarikan diri. Setelah korban berhasil kembali ke rumahnya dan menceritakan pada keluarganya mengenai periatiwa itu segera mereka melaporkan ke Polsek Pangkalan Lada, jelas wakapolres.

Menurutnya setelah penyidik dari Polsek Pangkalan Lada melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian didapatkan informasi terkait identitas pelaku.

Informasi awal diketahui tersangka Al bekerja di kebun karet PIR Kecamatan Pangkalan Banteng. Tersangka berhasil dibekuk saat pulang dari tempatnya bekerja, jelasnya.

Setelah tersangka Alex diperiksa kemudian diketahui bahwa peristiwa itu juga dilakukannya bersama temannya yaitu tersangka Udin.

Dari keterangan tersangka Al diketahui tersangka Ud bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Arsel. Udin ditangkap saat sedang beristirahat usai bekerja, jelasnya lagi.

Setelah menjalani pemeriksaan keduanya kemudian mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap bunga.

Selain itu turut diamankan barang bukti yang berasal daro korban, di antaranya selembar celana dalam warna putih, selembar BH warna krem, selembar baju lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam putih dan selembar celana panjang warna biru muda, imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru