Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berawal Dari Pemakai, AS Akhirnya Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 09 November 2017 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jangan coba-coba bermain dengan narkoba bila tidak ingin bernasib seperti AS. Lelaki 47 tahun ini terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Jaya Karya Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, lantaran menjadi pengguna dan pengedar sabu.

Kamis, (9/11/2017), penyidik Polsek Jaya Karya Samuda melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, terungkap AS telah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan. Sebelum menjadi pengedar, ia berstatus sebagai pengguna.

Tersangka diamankan pada Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ali Badrun, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, tepatnya di depan Jalan Depsos. Tersangka diringkus oleh dua anggota Polsek Jaya Karya Samuda yakni Bripka Sardi dan Bripka Heru.

Saat itu tersangka sedang berada di atas motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KH 3833 LH. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu, empat plastik klip kosong, dan satu telepon seluler yang diduga sering digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Selanjutnya, petugas juga menggeledah ke kediaman tersangka dan hasilnya ditemukan dua bong sabu lengkap dengan alat hisabnya dan satu sendok dari sedotan.

Sabu itu saya dapat dengan cara membeli dari Udin (berkas terpisah). Rencananya sabu itu mau saya gunakan sendiri, aku tersangka yang merupakan warga Jalan HM Kaspul Anwar, Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Menurutnya, satu paket sabu dibeli seharga Rp200 ribu. Awalnya, dia hanya sebagai pengguna. Namun lama-kelamaan, ia mencoba jadi pengedar hingga berjalan selama tiga bulan.

Akibat perbuatannya, lelaki yang hanya lulusan SMA itu dijerat dengan Pasal 114, Ayat, 1, dan atau Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengakuan tersangka, ini kali pertama dia berurusan dengan hukum. (NACO/B-3)

Berita Terbaru