Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sabu Ini Kembali Diproses Setelah Kedapatan Pesta Narkoba

  • Oleh Naco
  • 09 November 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NSA alias Sat kembali diproses dalam kasus narkoba jenis sabu setelah sebelumnya tersangka telah divonis hakim Pengadilan Negeri Sampit akibat kasus serupa.

Berkas tahap dua tersangka Sat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (9/11/2017).

Satria diproses untuk kedua kalinya setelah diamankan pada Senin (24/4/2017) lalu bersama rekannya Sod, Rus, dan TA alias Tau, tengah pesta sabu di kediaman Sodik di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dari ketiganya diamankan pipet kaca, kompor dari korek gas, sumbu, plastik klip bekas sabu, serta bong. Saat diamankan, mereka baru saja menggelar pesta sabu. Sabu itu mereka beli dengan cara iuran masing-masing Rp100 ribu.

Saat itu kami sedang menggunakan bersama-sama, aku tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim.

Dalam kasus ini, berkas perkara Satria baru dilimpahkan ke Kejari. Sedang berkas perkara dua rekannya sudah dilimpahkan terlebih dulu oleh penyidik. Dalam kasus ini, Satria tidak ditahan karena telah jalani penahanan dalam kasus sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112, Ayat 1 Jo Pasal 132, Ayat 1 Jo Pasal 127, Ayat 1, huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatan kriminalnya tersangka kini tengah menjalani vonis atas kasus kepemilikan sabu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru