Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Keluar, Residivis Kambuhan Beraksi, Ditangkap Gara-gara Dimingi Uang

  • Oleh Naco
  • 09 November 2017 - 16:16 WIB


BORNEONEWS, Sampit - MR (23), terdakwa kasus pencurian ini beraksi di kediaman Hartinah saat melihat korban keluar, kesempatan itulah ia menggasak barang berharga milik korban.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Melihat korban keluar saya masuk waktu itu, kata tersangka dalam keterangannya, Kamis (9/11/2017).

Di tempat tersangka Jalan Ahmad Yani RT 21 RW 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dapur.

Ia berhasil membawa kabur motor, handphone dan uang Rp1 juta milik korban. Setelah berhasil saya kabur motor korban saya jual, orang mau beli motor itu karena saya beralasan surat-suratnya ketinggalan, namun pembeinya percaya saja, tukasnya.

Hingga akhirnya anak salah satu kepala desa di Bagendang ini berhasil diamankan petugas setelah melalui handphone yang dicurinya itu dikirim sms berpura-pura sebagai keluarga korban ingin menitipkan uang untuk keluarganya.

Saat itu saya langsung mau janjian ketemuan, nah saat itulah saya tertangkap, ternyata itu hanya untuk memancing saya saja, kata tersangka.

Sempat membuat hakim geleng-geleng kepala mendengarnya. Berarti waktu itu seandainya benar kamu mau menipu lagi, tanya hakim kepadanya, yang diiyakan oleh tersangka yang sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus serupa ini. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru