Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Kabupaten Harus Inventarisasi dan Kompilasi Pengajuan Desa Untuk Pelepasan Kawasan

  • Oleh Ramadani
  • 09 November 2017 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Menurut Anggota DPR RI, Dr H Rahmat N Hamka, kendala paling banyak yang dihadapai oleh desa dalam pengelolaan dana desa yakni pembangunan terbentur dengan kawasan hutan, sehingga pembangunan tidak bisa dilaksanakan.

'Karena pada kawasan hutan dilaksanakan pembangunan akan menjadi temuan dan saya juga sudah beberapa kali menyuarakan kepada kementrian untuk pelepasan kawasan hutan untuk desa," katanya.

Untuk itu, desa harus mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk pelapasan kawasan hutan menjadi APL. Pemerintah kabupaten juga harus menginventarisir usulan desa dan mengajukannya kepada kementrian.

'Memang hal ini menjadi momok, jadi pemerintah daerah harus mampu menginventarisasi usulan desa, karena tidak mungkin desa mengajukan pelepasan kawasan. Apalabila desa mengusulkan akan kesulitan untuk pelepasan kawasan ke kementrian. Kalau bisa kabupaten yang menginvetrarisasi , kompilasi dan mengajukannnya bahwa ini seluruh desa di Barito Utara mengajukan perbubahan kawasan kepada kementrian,' jelasnya.

Apalagi saat ini kehutanan kabupaten sudah tidak ada lagi. Namun dalam pengajuan tersebut pemerintah juga harus menyiapkan data-data seperti koordinat wilayah desa. 'Saya juga siap memfasilitasi setiap kepala desa untuk pelapasan kawasan desa dari kawasan hutan' tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru