Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Balangan Pelajari Perda Rumah Kos dan Barak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 November 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rombongan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan-Madura, Jawa Timur melakukan studi banding ke DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka mempelajari peraturan daerah (perda) rumah kos dan barak, Kamis (9/11/2017).

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan segala yang diperlukan oleh tim tamu. "DPRD Kabupaten Bangkalan-Madura, Jawa Timur ingin melakukan penyusunan perda rumah kos dan barak di sana dan mempelajarinya dari kita karena Kota Palangka Raya sudah punya perda itu," kata Riduanto.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, pihak DPRD Kabupaten Bangkalan-Madura, Jawa Timur ingin mempelajari mulai dari perizinan bangunan, kualifikasi bangunan yang bisa dinyatakan sebagai rumah kos dan barak.

"Definisi-definisi itu sudah semua kami sampaikan. Pengaturan di dalamnya juga kami sampaikan, keterlibatan ketua RT/RW bagaimana sebagai pembina lingkungan juga diatur dalam perda, sampai penghuninya pun diatur. Itu sudah kita sampaikan semua tadi," tutup Riduanto. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru