Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Kurang Mampu Akan Dapat Bantuan Hukum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 November 2017 - 13:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Masyarakat kurang mampu itu kan kalau dia tersandung kasus biasanya dia tidak bisa menyewa pengacara. Karena sewa pengacara kan ada standardnya. Standard dari Kemenkumham itu kalau tidak salah satu perkara itu minimal Rp4,5 juta, tergantung tipe pemilik kasus lagi berani bayar berapa. Tidak ada pengacara yang gratis, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan sendiri, oleh kepolisian, itu semua dibayar," ungkap anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Borneonews, Jumat (10/11/2017).

Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya bersama DPRD berinisiatif membuat aturan supaya beban biaya pengacara tersebut bisa ditanggung pemerintah kota dengan beberapa persyaratan.

Menurut dia, raperda tentang bantuan hukum tersebut menjadi satu dari tiga raperda yang masih dalam tahapan konsultasi publik. Dua lainnya yakni raperda tentang pencegahan penanggulangan peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya, kemudian raperda tentang rumah potong hewan.

"Tiga raperda ini sudah dua kali dilakukan konsultasi publik yakni dilaksanakan di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya. Masih sisa tanggal 16 November nanti di Kecamatan Sabangau," tutup anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru