Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Beri Peringatan Keras Soal Politik Uang

  • Oleh Hamdi
  • 10 November 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo memberikan peringatan keras kepada semua calon kontestan Pilkada Kapuas 2018 dan seluruh masyarakat Kapuas pada umumnya agar tidak melakukan politik uang (money politic).

Pasalnya, tegas Iswahyudi, tindakan itu tidak hanya mencederai demokrasi di Kapuas tapi juga bisa berimbas pelanggaran hukum dan berujung pada hukuman penjara.

"Hal tersebut tegas diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 tahun 2016, Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi," tegas Iswahyudi saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (10/11/2017).

Peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut dia, akan berlaku ketika sudah memasuki masa penetapan calon.

"Artinya calon pada Pilkada yang maju sudah jelas, baru aturan itu bisa diberlakukan, untuk saat ini karena masih belum memasuki masa penetapan maka kita tidak bisa menindak karena aturan tersebut tidak berlaku," terangnya.

Ia menegaskan jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran berupa money politik diharapkan segera melapor dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

"Selain itu, kalau laporannya ada kecurangan pada waktu pencoblosan, harap segera laporkan karena masa tenggangnya hanya 7 hari setelah pencoblosan, kalau tidak ada laporan selama 7 hari tersebut maka kasus tersebut dinyatakan sudah kedaluarsa lagi," ucapnya.

Menurut Iswahyudi, agar informasi ini menjadi perhatian dan diketahui semua pihak, Panwaslu bakal melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada parpol-parpol pengusung dan pendukung.

"Karena informasi ini sangat penting agar Pilkada kita nantinya benar-benar terlaksana dengan baik tanpa ada kecurangan," pungkas dia. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru