Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Pilkades Dinilai Bermuatan Itikad Gagalkan Seluruh Hasil Pilkades Serentak

  • Oleh Naco
  • 10 November 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan terhadap SK Tata Usaha Negara yang dikeluarkan BPD untuk panitia pilkades dinilai sebagai itikad untuk mengagalkan seluruh hasil pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan tokoh muda di Kotim, Anton Al Sudani. Menurutnya, jika ingin mengugat harusnya dari awal sebelum pelaksanaan pilkades. Jika memang calon beranggapan SK itu tidak mengacu pada Perbup Kotim yang mengatur tentang Pilkades.

Dia menambahkan, harusnya jika tidak puas dengan hasil pilkades bisa mengugat hasilnya, misalnya ada kecurangan maupun permainan saat pemilihan beberapa waktu lalu.

"Tidak menggugat SK panitia, kalau menggugat SK panitia meski yang digugat di beberapa desa saja, namun akan berdampak ke desa lainnya," tegas Anton.

Kendati demikian, Anton yakin pelaksanaan pilkades beberapa waktu lalu tidak ada menuai permasalahan apalagi bertentangan. Apalagi, menurutnya, dalam kepanitiaan khususnya kabupaten sudah ada ahli hukumnya.

"Jadi tidak mungkin dinas terkait salah dalam mengambil langkah, karena mereka tahu dampaknya akan merugikan negara jika salah mengambil tindakan. Mereka orang pintar kita yakin apa yang dikeluarkan sudah mengacu pada aturan," tegasnya.

Memang, siapa pun yang menggugat itu hak mereka. Namun setidaknya melalui ketentuan yang berlaku. "Apalagi rekomendasi panwaskab jelas keberatan mereka beberapa waktu lalu tidak dapat diterima sudah," tutupnya.

Sementara itu, ,elalui kuasa hukum Mahdianur Cs sejumlah calon kades dari Pelantaran, Rubung Buyung dan Bebaung mengugat SK TUN yang dikeluarkan BPN terkait panitia pilkades yang mereka anggap tidak mengacu dengan Perbup Kotim. Gugatan itu sudah resmi mereka daftarkan di PTUN Palangka Raya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru