Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencairan Dana Desa Tahap Dua Kades Diminta Lengkapi Berkas

  • 10 November 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap II kepala desa diminta lengkapi berkas,penggunaan Dana Desa tahap I. Berkas itu harus melalui kecamatan dan mendapat persetujuan camat.

"Kalau berkas DD tahap I tidak dilengkapi maka tidak akan ada pencairan tahap II dan berpameran kepada desa lagian untuk mengajukan pencarian tahap II,"kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kertipora kepada Borneonews di ruang kerjanya Jumat(10/11/2017).

Ia melanjutkan sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 114 Tahun 2014 paragraf enam pasal 26 dan peraturan menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas permen Kemenku RI No 50/PMK Tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah Dana Desa pasal 100 poin enam. "Kita imbau kepada seluruh kepala desa yang mengajukan pencairan DD tahap II,untuk mengikuti aturan yang sudah ada," ungkap dia.

Ia berharap kepala desa bisa memahami mekanisme juknis pencairan DD melalui tahapan dari tingkat kecamatan,berupa surat rekomendasi,laporan monitoring tim pendamping,laporan perkembangan DD tahap I.

"Harus ada pernyataan kepala desa terkait kesanggupan pengelolaan DD.Rencana Pembangunan desa itu pun harus ada cek list dari pendampingan desa tahap II.RAP pembangunan Desa harus diketahui oleh Sekretaris desa," terang dia.

Tidak hanya itu, lanjut Kertipora, harus ada rekening koran bank laporan kegiatan BUMdes, laporan pekerjaan harus transparan dilampirkan foto baik dari perkerjaan pembangunan fisik dari 0,50% hingga 100%. "Dan terakhir kepala desa wajib lampirkan pembayaran pajak dan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pekerjaan menggunakan DD telah selesai," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru