Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Gugat SK Pembentukan Panitia usai Pilkades, ini Alasan Penggugat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 November 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyisakan sejumlah permasalahan. Yakni gugatan calon kades terhadap SK Pembentukan Panitia Pilkades di tiga desa.

Tiga desa tersebut yakni Desa Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, dan Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.

"Kami tidak mempermasalahkan hasil pilkades di tiga desa tersebut. Yang kami gugat adalah SK dari Badan Permusawaratan Desa (BPD) tentang pembentukan Panitia Pilkades," kata kuasa hukum penggugat, Mahdianur, Jumat (10/11/2017).

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PTUN Palangka Raya. Diharapkan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelantikan kepala desa di tiga desa tersebut agar ditunda.

'Kami juga sudah mengirimkan surat ke pemkab permintaan penundaan pelantikan kepala desa di tiga desa ini,' kata Mahdianur.

Saat ini, pihaknya memersoalkan masalah SK pembentukan panitia pilkades. Alasannya, baru mengetahui persoalan itu setelah selesai pilkades. Para penggugat, terangnya, merupakan peserta Pilkades namun kalah.

Dia mengutarakan, dalam perbup disebutkan, 6 bulan sebelum habis masa jabatan kepala desa, maka BPD harus memberitahukan kepada kades yang bersangkutan secara tertulis. Kemudian 10 hari setelah pemberitahuan itu barulah membentuk panitia pilkades.

'Kami tidak menyebut SK tersebut cacat hukum, namun yang jelas tidak sesuai dengan perbup, sebagai dasar pelaksanaan pilkades. Kami berharap agar hakim PTUN membatalkan SK tersebut," kata Mahdianur. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru