Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kota Palangka Raya Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 November 2017 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus biasanya harus menerima dengan terpaksa hukuman terberat. Bukan dengan rela, namun biaya pengacara yang tidak mampu dibayarkan masyarakat kurang mampu membuat mereka harus menerima hukuman dengan lapang dada.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Produk ini digadang-gadang akan selesai dan disahkan di Desember 2017.

"Masyarakat kecil itu kan kalau dia tersandung kasus biasanya dia tidak bisa menyewa pengacara, iya kan. Karena sewa pengacara kan ada standarnya. Standar dari Kemenkumham itu kalau tidak salah satu perkara itu minimal Rp4,5 juta, tergantung tipe pemilik kasus lagi kan berani bayar berapa," kata anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Jumat (10/11/2017).

Kendala biaya pengacara inilah yang memunculkan anekdot "maling ayam dihukum lebih lama daripada koruptor" di kalangan masyarakat. Padahal, menurut Riduanto, bukan hukumnya yang bermasalah melainkan kemampuan masyarakat kecil untuk menyewa pembelalah yang menjadi masalah.

"Dengan Perda ini nantinya akan ada bantuan hukum yang diajukan melalui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan diteruskan kepada pengacara dengan beban biaya yang ditanggungkan kepada Pemko Palangka Raya. Jadi masyarakat kecil benar-benar mendapat bantuan hukum secara gratis," tutup Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru