Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau: Jika ada Anggota PPK Terpilih Terbukti Berafiliasi dengan Parpol, Kita Diskualifikasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 November 2017 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau menjamin tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

"Kita yakin 40 orang anggota PPK yang dinyatakan lolos seleksi tidak ada yang berafiliasi dengan parpol," kata Komisioner KPU Lamandau Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan, Jumat (10/11/2017). 

Sebab, lanjut dia, selain berdasarkan hasil tes wawancara, tetapi juga setelah KPU melakukan penelusuran dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Bahkan, saat mendaftar menjadi calon anggota PPK, mereka sudah membuat pernyataan bahwa tidak terlibat atau bergabung dengan parpol mana pun," bebernya.

Sementara, jika ada anggota PPK yang lulus seleksi tetapi terbukti bergabung di parpol, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, yakni mendiskualifikasi yang bersangkutan. 

"Apabila memang nantinya ditemukan ada anggota PPK yang bergabung dengan parpol, yang bersangkutan akan kita berhentikan dari keanggotaan PPK," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nahan juga mengatakan bahwa bukan hanya PPK saja yang tidak boleh bergabung dengan parpol. Namun juga seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

"Hal ini demi menjaga independensi dan netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Lamandau tahun 2018," terangnya. 

Baru-baru ini KPU Lamandau resmi mengumumkan 40 nama calon anggota PPK yang dinyatakan lolos menjadi PPK untuk Pilkada Lamandau 2018 mendatang. Dari jumlah pendaftar sebanyak 76 orang, 40 orang di antaranya dinyatakan lolos dan akan resmi bertugas sesuai penempatannya masing-masing. (HENDI NURFALAH/B-11) 

Berita Terbaru