Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Perangkat Desa

  • Oleh Ramadani
  • 10 November 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Jawaban itu disampaikan Bupati Nadalsyah pada Rapat Paripurna yang berlangsung di aula kantor DPRD Barito Utara, Jumat (10/11/2017).

Bupati dalam pidatonya mengatakan, mengenai pemandangan umum Fraksi PDIP terkait masa jabatan perangkat desa, yakni sejak dilantik sampai dengan berusia 60 tahun. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa. Yang pada intinya menyebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun.

Terhadap pemandangan umum Fraksi PAN mengenai judul raperda yang disampaikan Pemkab Barito Utara, menurut Bupati, hal itu sudah mengacu pada Pasal 13, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam peraturan daerah.

'Subtansi dalam raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah mengakomodasi ketentuan mengenai penjaringan dan penyaringan perangkat desa,' sebut  Bupati Nadalsyah.

Ia berharap, disahkannya raperda tentang perangka desa dapat menjadi payung hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru