Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Resmi Disurati untuk Tunda Pelantikan Tiga Kades Terpilih

  • Oleh Naco
  • 10 November 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur dan rekannya, kuasa hukum dari sejumlah calon kepala desa resmi melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menunda pelantikan tiga kepala desa terpilih.

"Secara resmi surat sudah kami sampaikan ke Bupati Kotim, hari ini tadi," kata Mahdianur, Kamis (10/11/2017).

Dalam suratnya itu, bupati diminta untuk menunda pelantikan Kepala Desa Bebanung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kades Rubung Buyung dan Kades Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Penundaan itu diminta setelah ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya terkait gugatan klien mereka.

Surat tersebut diajukan oleh seluruh kuasa hukum penggugat, Mahdianur, Dias Manthongka, Abdul Kadir dan M Nasir. "Kita berharap Bupati bisa bersama-sama menghormati proses hukum, dengan tidak melantik kades di tiga desa itu," tegasnya.

Mahdianur menegaskan, upaya hukum yang mereka lakukan sangat beralasan, karena dalam SK Tata Usaha Negara yang dikeluarkan BPD terkait panitia pilkades tidak mengacu pada Perbup Pilkades. "SK itu diterbitkan pada 2016 sementara Perbup terbit 2017. Jadi apa dasar penerbitan SK itu," kata dia.

Alasan itu mereka menempuh jalur PTUN. "Karena kalau gugat hasilnya, kecurangan maupun DPT sangat tidak mungkin karena waktunya sudah habis," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru