Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Berkulit Putih Ini Simpan Sabu Dalam Mulut Dan Bra Untuk Diselundupkan ke Lapas

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 November 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang perempuan muda beusia 17 hanya bisa tertunduk saat diintogasi petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Pasalnya, warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ini ketahuan petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke lingkungan lapas, Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dengan modus hendak menjenguk Ahmad Bustomi--seorang narapidana di Lapas tersebut-- tersangka pelaku menyembunyikan dua paket sabu seberat 0,35 gram dan 0,53 gram. Sabu 0,35 gram disembunyikan di dalam mulut, sedangkan paket 0,53 gram disimpan di balik bra pelaku.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (11/11/2017), menceritakan kronologis penangkapan perempuan berkulit putih itu.

Saat itu tersangka sepeti layaknya penjenguk narapidana, datang ke Lapas Klas IIB Pangkalan Bun. Kepada petugas ia mengaku mau menjenguk seorang napi dengan nama Ahmad Bustomi, sebut Wakapolres.

Lantaran gerak-gerik perempuan tersebut dinilai mencurigakan, petugas lapas kemudian mengamankannya sebelum bertemu dengan napi yang hendak dijenguk.

Petugas kemudian menghubungi Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono guna melakukan penggeledahan badan. Saat digeledah itulah ditemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam mulut dan satu paket sabu berat 0,53 gram disimpan dalam bra yang dipakainya.

Ketika petugas menanyakan dari mana asal sabu, pelaku mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang lelaki bernama FA 37, warga Gang Melur, RT 2, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. FA selama ini berprofesi sebagai montir sepeda motor.

Berdasarkan petunjuk dari tersangka, petugas kemudian membekuk tersangka FA yang saat itu sedang menunggu di parkiran Lapas. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kobar guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tutur Wakapolres.

Ia juga menyebut pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan kepala Lapas dan BNNK Kobar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Biasanya kita juga menggelar razia gabungan ke Lapas secara periodik. Nanti kita akan hubungi rekan-rekan wartawan bila razia tersebut akan dilaksanakan, sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 1 junto Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru