Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah Pertanahan Berawal Dari Desa dan Kelurahan

  • Oleh Naco
  • 11 November 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masalah pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan persoalan klasik yang seolah tidak ada habisnya. Masalah itu muncul dinilai akibat tidak selektifnya aparat desa maupun kelurahan dalam hal pengelolaan administrasi dalam menerbitkan surat tanah. 

"Mereka beralasan itu terjadi karena pergantian pimpinan, baik itu kades maupun lurah, alasan seperti itu saya rasa sangat tidak masuk akal," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo kepada Borneonews, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Handoyo, jika administrasi desa atau kelurahan tertib baik itu yang berkaitan dengan register tanah maka tidak mungkin terjadi permasaahan. Terlebih terjadinya tumpang tindih lahan.

"Kita tidak bisa juga menyalahkan pihak BPN karena dasar mereka menerbitkan sertifikat itu ya SKT yang diterbitkan pejabat yang ada dibawahnya itu," tegas politisi partai Demokrat tersebut.

Handoyo yakin, jika administrasi pemerintahan desa dan kelurahan tertib tidak akan ada lagi tumpang tindih lahan. "Terlebih jika ada pengajuan surat tanah petugas harus mengecek benar-benar di lapangan, jangan main tanda tangan diatas meja saja," ucapnya.

Kedepan Handoyo berharap administrasi desa bisa diperbaiki, sehingga meski aparat desa maupun kelurahan berganti tidak akan berpengaruh terutama dalam hal menerbitkan surat-surat tanah. "Jangan selalu dijadikan alasan pergantian pimpinan membuat administrasi desa selalu berubah-ubah, masa satu objek dikeluarkan terus surat tanahnya setiap ada pergantian pimpinan, itu tidak benar," pungkasnya.(NACO/B-8)

Rapat Koordinasi di DPRD Kotim terkait masalah pertanahan.

Berita Terbaru