Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Illegal Mining Ternyata Hanya Penyewa Alat

  • Oleh Naco
  • 13 November 2017 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RP (32) terdakwa kasus illegal mining jenis galian c, ternyata hanya sebagai penyewa alat. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Senin (13/11/2017).

Dalam kesempatan itu, JPU menghadirkan saksi Suprianto alias Usuf menantu Arkan pemilik lahan. Dia menyediakan lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Bahkan menurut Usuf, dia melihat ada perjanjian antara mertuanya yang sudah meninggal dunia beberapa hari lalu dengan RP. Dalam perjanjian itu ada bagi hasil, dan RP hanya menyewakan alat.

Mertua saya ambil Rp7 ribu per ritnya, kata Usuf yang juga di hadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Yapet Kurniawan itu.

Selain itu juga menurut Usuf, sebelumnya areal galian c tersebut ada izin rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kotim. Izinnya atas nama mertua saya, tegasnya.

Bahkan saat Yapet beberapa kali minta penegasannya, Usuf menyebut lahan milik mertuanya itu memang pernah diurus izin atas nama Arkan sendiri bukan RP.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau aktivitas galian c RP tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang, di mana galian c tersebut disebut milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Direktur CV Soteria Pambelum Raya harus berurusan dengan hukum pada Kamis (6/4/2017). Satu unit excavator merk Komatsu digunakannya untuk menjalankan tambang pasir ilegal.(NACO/B-11)

Berita Terbaru