Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur CV Soteria Pambelum Raya Bantah Menerima Langsung Pembelian Tanah Urug

  • Oleh Naco
  • 13 November 2017 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya terdakwa kasus illegal mining jenis galian c membantah menerima langsung hasil pembelian tanah urug. Pernyataan it ditujukannya untuk keterangan saksi Suprianto alias Usuf, penjaga alat berat milik terdakwa. Termasuk soal keterangan Usuf yang menyebut digaji terdakwa.

"Hasil pembelian tanah itu yang menerima saudara Usuf, jadi tidak benar kalau disebut saya yang mengelola. Termasuk yang menggaji dia bukan saya, tapi Pak Arkan," kata Rendra menanggapi keterangan saksi, saat sidang Senin (13/11/2017).

Usuf digaji per hari sebesar Rp40 ribu, penggajihan jaga alat itu berdasarkan perintah Arkan. "Sehingga jika sebulan Rp1,2 juta, saya dengan Usuf hanya koordinasi saja," tegas Rendra.

Dalam sidang itu juga terungkap kalau Arkan dimintai keterangannya oleh polisi dalam kondisi sakit. Bahkan, menurut  Usuf saat itu Arkan sudah bermasalah dengan penglihatannya hingga akhirnya meninggal dunia di tengah perjalanan kasus itu.

"Wajar tidak orang di BAP dalam kondisi sakit," kata Yapet mempertanyakan hal itu, saat dibincangi Borneonews.co.id.

Bahkan kasus tersebut menurut Yapet mulai terang benderang, di mana keterangan sejumlah saksi berubah. Seperti yang awalnya tidak mengetahui soal perjanjian dipersidangan terungkap kalau Rendra hanya penyewa alat saja.

'Dibuat seolah-olah saksi tidak tahu ada perjanjian penyewaan alat. Kalau ada masalah tanggung jawab Pak Arkan sesuai isi perjanjian," tegas Yapet.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau aktivitas galian c Rendra tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang. Galian c tersebut disebut milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Rendra harus berurusan dengan hukum pada Kamis (6/4/2017). Satu unit excavator merk Komatsu digunakannya untuk menjalankan tambang pasir ilegal.(NACO/B-11)

Berita Terbaru