Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengawasan Pilkada Bukan Hanya Tugas Panwaslih

  • 14 November 2017 - 10:10 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah bukan saja tugas Panitia Pengawasan Pemilihan Namuni keterlibatan aktif masyarakat juga sangat diperlukan. 

"Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelangaran pilkada bukan saja tugas kami,tetapi perlu juga bantuan masyarakat. Pengawasan terhadap pilkada bukan saja tugas panwaslih, tetapi tugas dan peran seluruh lapisan masyarakat," kata Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo kepada Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2017).

Ia menjelaskan peran itu bisa dimulai dari diri sendiri dengan aktif melaporkan ke KPU setempat, melakukan pengecekan apakah dirinya sudah terdaftar di DPT, terdaftar di TPS lingkungannya dan pengecekan lainnya.

"Biasanya masyarakat itu melapor setelah ada pelanggaran pilkada atau ada gugatan baru melapor. Padahal laporan itu juga harus memenuhi syarat formil yakni maksimal tujuh hari dari sejak terjadinya pelanggaran, jadi bukan ketika tahu calonnya kalah, lalu berbondong-bondong melapor, tidak bisa itu," terang dia.

Menurut Iswahyudi, pihaknya bisa melakukan tindakan maksimal lima hari setelah terpenuhi syarat formal dan material. Jika pelapor diundang dalam jangka tiga hari tidak datang, maka laporannya akan dinyatakan batal.

"Oleh karena itu, setidaknya masyarakat bisa memahami hukum pemilu maupun pilkada ini, ada batasan-batasan dan mekanisme. Jangan sampai pelaporan tidak disertai bukti, misal saksi tidak ada, bukti foto tidak ada, hanya menebar isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru