Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Peserta Gugur, Ini Kata Pansel Lelang Jabatan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 November 2017 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari total 35 pendaftar, sebanyak tiga pejabat dinyatakan gugur seleksi administratif lelang jabatan empat posisi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Lelang jabatan ini dibuka pendaftarannya sejak16 Oktober hingga 3 November 2017, dan hasil seleksinya diumumkan oleh panitia seleksi (Pansel), Senin (13/11/2017). Lalu apa kata Ketua Pansel terkait gugurnya tiga orang tersebut

"Dalam pengumuman pendaftaran sudah dicantumkan bahwa umur maksimal 56 tahun, ternyata ada beberapa yang melebihi umurnya. Selain itu, ada juga yang berkasnya tidak lengkap sesuai diminta ssebagai syarat administrasi," kata Ketua Pansel, Bulkani kepada Borneonews.co.id, Selasa (14/11/2917)

Dalam pengumuman diketahui ada tiga pejabat yang gagal seleksi administratif itu adalah atas nama Sontoe, Budi Santoso, dan Gatot Dariyadi.

Pansel juga mendasarkan, diantara syarat yang harus dipenuhi pendaftar seperti tertuang dalam pengumuman nomor 01.1/10/PANSEL/2017 adalah pejabat peserta adalah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun dan usia paling tinggi 56 tahun.

Sementara terkait lelang terbuka, tertuang dalam pasal 108 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana menyebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten dan kota dalam satu provinsi. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru