Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiduri Kekasihnya, Pria Ini Didakwa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 14 November 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lod (27) terdakwa kasus asusila mulai disidang, Selasa (14/11/2017). Dalam sidang perdana ini JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan itu terungkap kalau Lodi sempat meniduri korban berusia 14 hingga menyetubuhinya.

Masih agenda pembacaan dakwaan, pekan mendatang baru giliran saksi dimintai keterangannya, kata jaksa seusai sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.

Namun Lod harus berurusan dengan hukum lantaran korban masih di bawah umur dan kini masih duduk dibangku kelas III SMP.

Dalam dakwaan jaksa terungkap persetubuhan itu mereka lakukan pada Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 23.00 wib barak terdakwa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bermula saat korban yang tak lain kekasihnya itu meminta jemput hari itu kepada terdakwa. Karena ia beralasan keesokan harinya tidak sekolah karena libur. Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah terdakwa.

Kesempatan itulah keduanya tidur sekamar. Kesempatan itulah terdakwa memeluk korban dan keduanya dimabuk asmara dan berciuman.

Kemudian terdakwa melepaskan pakaian korban, sampai kemaluannya terlihat terdakwa tidak tahan lagi.

Hingga dia menyetubuhi korban, setelah sekitar 15 menit bersetubuh, keduanya beberapa menit kemudian mengulanginya lagi hingga beberapa kali

Atas perbuatannya itulah buruh panen ini didakwa Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindiungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru