Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Gunung Mas 2018 Harus Direalisasikan

  • 14 November 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas mengingatkan pelaku usaha supaya merealisasikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 mendatang. Menurut dia, UMK ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"UMK untuk 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2.460.000. Diharapkan dengan UMK tersebut masyarakat bisa lebih sejahtera," ungkap Heri saat ditemui wartawan di kantor DPRD Gumas, Selasa (14/11/2017).

Heri yang juga ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunung Mas meminta pemkab mengawasi realisasi UMK. Khususnya di perusahan dan pelaku usaha. Supaya ketetapan yang telah disetujui oleh Gubernur Kalteng itu benar-benar diterapkan. Dengan demikian, akan membawa dampak positif bagi masyarakat. "UMK harus terealisasi pada 2018," tegasnya.

Beberapa hari lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Gumas menggelar rapat untuk menetapkan UMK 2018. Hasilnya nilai UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp198 ribu bila dibandingkan dengan yang belaku pada tahun. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru