Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyuri HP dan Duit di Rumah Ribut, Remaja Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 November 2017 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya, remaja 15 tahun ini harus meringkuk di tahanan Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ia mencuri di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kotawaringin Hilir 6 Agustus 2017.

Lantaran ulah tersangka, korban Ribut Budikatika, warga Jalan Merdeka RT 01 kelurahan Kotawaringin Hulu kehilangan barang berupa Hp Oppo dan uang Rp3,7 juta.

Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rohman Yonky, Selasa (14/11/2017) menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan tersangka.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi tanggal 6 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu korban bangun tidur dengan maksud mau ke toliet. Saat ia berjalan menuju bagian belakang rumahnya tiba-tiba korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka dengan bekas congkelan, jelas Kabag Ops.

Keesokan harinya, lanjut Kabag Ops, korban langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Kolam. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kolam melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Akhirnya, Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 10.30 WIB unit Reskrim Polsek Kolam berhasil membekuk tersangka di rumahnya, jelas Kabag Ops.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hp merk Oppo warna gold, motor jenis suzuki shogun yang digunakan tersangka untuk beraksi serta kunci busi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru