Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Tekankan Kades Harus Pelajari Peraturan Desa

  • Oleh Norhasanah
  • 15 November 2017 - 15:14 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman menekankan agar kepala desa (Kades) yang telah dilatik dapat mempelajari, memahami dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.

"Terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa," ucap Ahmad Dirman, Rabu (15/11/2017).

Menurut Dirman, kepala desa harus beriorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Selain itu, kades juga harus melaksanakan program dengan sebaik-baiknya yakni sesuai ketentuan.

"Hal ini diperkukan untuk menciptakan kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan bagi para pelaku pemabangunan dan juga masyarakat," ujarnya.

Bupati dua peruode tersebut juga menambahkan, dalam pengelolaan pembangunan desa, kades harus berorientasi pada hasil yang maksimal dan pengabdian, sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan dan ditetapkan. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru