Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Gugatan Pilkades, Tergugat tak Hadir

  • Oleh Naco
  • 15 November 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Palangka Raya, Rabu (15/11/2017). Namun dalam sidang ini yang hadir hanya pihak penggugat dari tiga desa, sementara tergugat dalam hal ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kotim tidak tampak hadir.

"Sangat kami sayangkan tergugat tidak hadir, namun demikian sidang tetap jalan tadi, hakim dalam sidang persiapan tadi menanyakan ada tidak koreksi dan perbaikan, tadi sedikitpun tidak ada perbaikan dari pihak penggugat, sidang persiapan tadi dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan TUN dengan didampingi oleh dua hakim anggota," kata kuasa hukum penggugat, Mahdianur.

Menurut Mahdianur, pihaknya selaku kuasa hukum penggugat dari Desa Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Rubung Buyung dan Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu semuanya hadir dipersidangan tersebut.

Sementara tergugat tidak hadir bahkan menurutnya tanpa pemberitahuan, sehingga rencananya pekan mendatang hakim memanggil mereka kembali tergugat secara resmi. Agar hadir dalam sidang berikutnya pada 22 November 2017 nanti untuk desa Rubung Buyung dan Pelantaran sementara 21 November 2017 desa Batuah.

Mahdianur berharap tergugat bisa hadir menghadapi gugatan mereka tersebut. "Pekan mendatang kita lihat tergugat hadir atau tidak," tegasnya.

Tiga desa itu melakukan gugatan terhadap SK BPD terkait panitia pilkades, mereka berpandangan SK itu tidak mengacu pada Perbup Kotim tentang Pilkades. Di mana SK panitia diterbitkan 2016 dan Perbup diterbitkan 2017.(NACO/B-5)

Berita Terbaru