Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waduh, 23 Anak di Bawah Usia 15 Tahun Ditilang

  • Oleh Hamdi
  • 15 November 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Sebanyak 23 anak berusia di bawah 15 tahun dikenai sanksi tilang oleh jajaran Satlantas Polres Kapuas dalam Operasi Zebra Telabang 2017.

Sanksi itu diberikan lantaran ke-23 anak tersebut menggunakan sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan salah satu syarat untuk memiliki SIM C (kendaraan roda dua), harus berusia 16 tahun ke atas dan sudah lulus dalam uji berkendaraan bermotor yang dipantau oleh Kepolisian. 

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid mengatakan, secara total jumlah pelanggaran yang terjadi selama Operasi Zebra Telabang 2017 ada 565 kasus. Sebanyak 23 pelanggar di antaranya masih berstatus anak di bawah usia 15 tahun.

'Dalam hal ini kita mengimbau kepada para orang tua agar tidak terlalu dini memberikan kewenangan kepada anaknya yang masih belum berusia 16 tahun ke atas untuk mengendarai sepeda motor,' imbaunya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (15/11/2017).

Ia menyebutkan, memberikan kewenangan berkendara kepada anak di bahwa 16 tahun akan sangat membahayakan, baik bagi keselamatan si anak maupun orang lain. Sebab, emosional anak pada usia itu masih labil dan liar.

'Takutnya nantinya kebut-kebutan di jalan yang kemudian berujung pada kematian. Selain merugikan diri sendiri, juga akan berdampak pada orang lain,' sebutnya.

Jika para orang tua memang sayang kepada anak, caranya bukan dengan mengizinkan mereka mengendarai motor. Sebaliknya, dengan memberikan kewenangan tersebut berarti orang tua membiarkan anak dalam bahaya dijalanan. 'Oleh karena itu sayangi anak Anda,' ucapnya. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru