Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Barito Utara Diketok Rp2,7 Juta

  • Oleh Ramadani
  • 15 November 2017 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja  Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 sebesar Rp2.724.654. Nominal ini naik 8,71% bila dibandingkan dengan UMK tahun lalu yang sebesar Rp2.506.351.

Kadisnakertranskop dan UKM Barito Utara Tenggara mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemkab, serikat pengusaha, dan serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Muara Teweh, Selasa (14/11/2017).

'Hasil rapat akan direkomendasikan ke gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan,' katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).

Menurut Tenggara, beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar sebelum menetapkan UMK di antaranya, pertumbuhan iklim usaha yang mulai membaik, rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) 2015-2017 naik cukup signifikan, data inflasi nasional, serta pertumbuhan PDB (produk domestik bruto).

Selain UMK 2018, ditetapkan juga upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dengan rincian, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI), serta penebangan kayu sebesar Rp2.779.172, industri pengolahan Rp2.779.172, bangunan Rp2.806.419, pertambangan dan penggalian Rp2.779.172, jasa Rp2.779.172, listrik Rp2.779.172, gas Rp2.806.419, dan air Rp2.779.172.

'Pada prinsipnya dalam menentukan UMK dan UMSK, kita mencari keseimbangan antara kepentingan para pengusaha dan para pekerja. Tim juga turun untuk mendata dan mengambil hasil dari lapangan. Berdasarkan hasil rapat tadi, para pengusaha antara lain dari PT MB dan PT KTC dapat menerima keputusan secara baik,' kata Tenggara.

Berdasarkan data Disnakertranskop dan UKM, tercatat jumlah perusahaan yang beroperasi di Barito Utara sebanyak 250 buah. Terbagi menjadi 25 usaha skala besar, 45 skala sedang, dan 180 skala kecil dengan jumlah tenaga kerja sekitar 11 ribu orang. Adapun jumlah pencari kerja pada triwulan IV 2017 sebanyak 2.300 orang. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru