Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kota Palangka Raya Tentang Rumah Kos Dan Barak Perlu Evaluasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 November 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menilai Paeraturan Daerah (Perda) tentang rumah kos dan barak perlu dievaluasi.

Evaluasi itu diperlukan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari penerapan perda tersebut di lapangan.

Menurut Riduanto, evaluasi ini bisa dilakukan dengan cara meminta data dari Satpol PP maupun kepolisian. Data dimaksud antara lain terkait pelanggaran yang terjadi selama ini di rumah kos dan barak.

"Kita tahu bahwa kerenggangan dalam pengawasan dari Perda Rumah Kos dan Barak kerap dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan."

"Nah seberapa banyak Satpol PP dan kepolisian mendapati pelanggaran atau bahkan kejahatan yang bermula dari kurang ketatnya pengawasan rumah kos dan barak ini. Misalnya ada penjahat yang bersembunyi di kos dan barak atau tindakan tidak senonoh yang dilakukan di rumah kos dan barak."

"Catatan-catatan ini dimiliki oleh Satpol PP dan kepolisian. Ini bisa menjadi bahan evaluasi dengan merunut dulu data di kedua instansi tersebut," sebut Riduanto.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena memang kejahatan banyak yang muncul dari tempat seperti rumah kos dan barak. Sehingga data tersebut dapat dijadikan patokan jika memang Pemko Palangka Raya ingin melakukan evaluasi terhadap perda tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru