Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPD Minta BPD Hadapi Gugatan Pilkades

  • Oleh Naco
  • 15 November 2017 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur sudah meminta pihak BPD masing-masing yang digugat, agar menghadapi persidangan gugatan pilkades.

Kepala DPMPD Kabupaten Kotim, Redi Setiawan ketidakhadiran BPD selaku tergugat tidak diketahui secara persis alasannya. Padahal, yang digugat adalah BPD bukan Panitia Pemilihan Kabupaten (Panpilkab)

Redi menambahkan, mereka tidak menerima tembusan surat apapun baik itu yang berkaitan dengan panggilan hakim sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang digelar Rabu (15/11/2017).

"Namun sebagai SOPD yang membina desa kami proaktif menghubungi BPD melalui camat masing-masing. Sehingga sidang berikutnya mereka bisa hadir," tegas Redi.

Usai pelaksanaan pilkades serentak pada 21 Oktober 2017 lalu sejumlah calon kades dari tiga desa resmi menggugat SK BPD tentang panitia pilkades. Gugatan itu mereka layangkan setelah menilai SK BPD tidak berdasar.

Adapun calon kades yang menggugat di Desa Pelantaran dan Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu dan Desa Bebaung, Kecamatan Pulau Hanaut. SK itu dinilai tidak mengacu pada Perbup Kotim tahun 2017, sementara SK diterbitkan pada 2016. (NACO/B-11)

Berita Terbaru