Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Mengaku Masih Tunggu Juknis Pusat Soal Kolom Aliran Kepercayaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 November 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI perihal dimasukkannya status aliran kepercayaan dalam kolom Agama yang ada di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu seperti yang disampaikan oleh wakil bupati Lamandau, H. Sugiyarto, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (16/11/2017). "Sampai hari ini, Kita baru sebatas mengetahui kabar tersebut dari berbagai sumber informasi. Adapun terkait dengan persoalan teknisnya nanti seperti apa, kita di daerah tentu menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Jika nantinya, lanjut dia, penghayat kepercayaan diimplementasikan untuk dimasukan ke dalam kolom Agama dengan menyebut pengahayat aliran kepercayaan atau semacamnya di KTP sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan telah menjadi peraturan pemerintah pusat maka akan kita laksanakan.

"Nah sekarang, bicara masalah blanko KTP itu kan kewenangan pemerintah pusat, dan daerah hanya tinggal melaksanakan. Jadi, sepanjang hal itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan, tentu kita akan ikuti," jelasnya lagi.

Sementara itu, Wabup Lamandau dua periode itu menyebut bahwa kondisi saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau akan tetap menggunakan blanko e-KTP yang masih ada sembari menunggu petunjuk teknisnya nanti seperti apa.

Wabup juga mengaku belum tahu persis perihal jumlah masyarakat di Lamandau yang kini menganut dan menyatakan dirinya sebagai penghayat aliran kepercayaan seperti yang disebutkan MK itu. "Ada atau tidak ada persisnya saya belum tahu," singkatnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 7 November lalu, MK telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan para penghayat kepercayaan. Dengan dimasukkannya aliran kepercayaan pada kolom Agama di KTP, maka menurut MK para penghayat kepercayaan mendapat jaminan ataupun kepastian hukum serta tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negara. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru