Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bila Tidak Ada Karcis, Ongkos Parkir Jangan Dibayar

  • 16 November 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Sandra Cipta, menegaskan bahwa petugas parkir wajib memberikan karcis kepada masyarakat yang membayar ongkos parkir. Bila petugas parkir tidak memberikan karcis, masyarakat berhak untuk tidak membayar.

"Salah satu dasar memungut parkir yaitu karcis parkir. Untuk itu masyarakat yang membayar parkir harus menerima karcis parkir dari petugas parkir," ujar Sandra di sela penertiban pedagang di areal Pasar Baru Kuala Kurun, Kamis (16/11/2017).

Ia juga mengingatkan, tarif parkir harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir. Dalam dua aturan itu, tarif parkir ditetapkan, kendaraan roda dua Rp2.000, mini bus, pikap, dan sejenisnya Rp3.000, serta bus, truk, dan sejenisnya Rp4.000.

"Tarif parkir tidak boleh lebih dari yang tercantum di Perda. Bila ada petugas parkir yang memungut lebih, laporkan kepada kami supaya ditindak sesuai ketentuan," tegas Sandra didampingi Kasi Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran Degor.

Ia turut pula mengingatkan semua pengelola dan petugas parkir supaya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Agar pengelolaan parkir bisa lebih baik lagi. (EPRA SENTOSA/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru