Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barut Berupaya Tingkatkan PAD lewat Pajak Sarang Walet

  • Oleh Ramadani
  • 16 November 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, melalui pajak sarang burung walet.

Pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 11 pajak daerah. Setidaknya ada 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

"Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di kecamatan dan desa sehingga peran kecamatan dan desa dalam pungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting. Memang belum semua sarang burung walet berproduksi dan belum menjadi wajib pajak," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Barito Utara Hendro Nakalelo seusai rapat intensifikasi pajak di aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/11/2017).

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak sarang burung walet pun harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan pemungutan. Selain itu, ASN yang berhubungan pemungutan harus memiliki integritas yang tinggi sehingga meningkatkan kepercayaan wajib pajak dalam membayar pajak sarang burung walet.

"Meskipun pemungutan pajak daerah adalah tugas dan fungsi dari BPPD, perangkat daerah lain dan khususnya kecamatan harus membantu dalam menyosialisasikan kewajiban pengusaha atau pengelola sarang burung untuk membayar sarang burung waletnya," ucapnya.

Pajak sarang burung walet akan digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan yang artinya pajak tersebut memberi berkah kepada masyarakat dan dengan membayar pajak tersebut usaha pengelolaan sarang burung walet akan semakin maju dan berkembang. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru