Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Ajukan Kuasa Hadapi Gugatan Pilkades

  • Oleh Naco
  • 16 November 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa yang digugat calon kades, tengah berkonsultasi ke bagian hukum Setda Kotim untuk membantu menghadapi gugatan pilkades.

"BPD sudah koordinasi dengan setda yang membidangi masalah hukum. Saat ini dalam proses pemberian kuasa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatan dan Pemerintahan Desa Kotim, Redi Setiawan, Kamis (16/11/2017).

Menurut Redi dalam menghadapi gugatan ini BPD bisa memberikan kuasa ke bagian hukum Setda Kotim atau menghadapi sendiri permasalahan tersebut, semua tergantung dari BPD masing-masing.

"Terserah mereka saja, kalau merasa bisa hadapi sendiri tidak apak-apa," tegas Redi.

Namun yang terpenting menurut Redi gugatan itu dihadapi, sehingga di persidangan berikutnya pihak tergugat dari BPD Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu dan Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut bisa hadir.

Gugatan itu dilayangkan calon kades yang tidak puas dengan hasil pilkades, namun mereka tidak menggugat hasil pilkades melainkan calon kades yang kalah ini menggugat SK Panitia yang dikeluarkan oleh BPD. Gugatan itu mereka layangkan di PTUN Palangka Raya melalui kuasa hukum Mahdianur Cs. Sidang perdana digelar pada Senin (13/11/2017) tanpa dihadiri tergugat.(NACO/B-11)

Berita Terbaru