Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Nilai Raperda Perangkat Desa Cekal Sistem Demokrasi

  • Oleh Ramadani
  • 16 November 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' DPRD Barito Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di ruang rapat dewan, Kamis (16/11/2017).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua II Acep Tion. Selain para anggota dewan, rapat juga dihadiri sejumlah camat didampingi Asisten I Setda Barito Utara Hendro Nakalelo.

Dalam rapat itu, kalangan dewan membahas isi raperda yang seolah memberi camat kekuasaan lebih. Pasalnya, penjaringan calon perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi camat. Hal itu tertuang dalam bab I raperda, yakni pasal 1, ayat 21.

Dalam pasal dan ayat itu disebutkan rekomendasi adalah persetujuan dan penolakan tertulis camat terhadap calon perangkat desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Ketua DPRD Set Enus Y Mebas menilai bunyi pasal dan ayat itu hendaknya dikaji ulang karena berpotensi memangkas demokrasi.

'Bila penjaringan calon perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi camat, ini selain berpotensi memangkas demokrasi juga dikhawatirkan memberi peluang besar penyalahgunaan wewenang oleh camat,' ujar Enus.

Melanjutkan pernyataan Ketua Dewan, anggota DPRD Abri mengusulkan supaya pasal dan ayat tersebut dihapuskan. Sebab berpotensi mengekang kebebasan warga desa untuk menjadi perangkat desa.

'Kalau raperda tersebut dijadikan perda maka kekuasaan camat untuk merekomendasi calon perangkat desa akan berpotensi mengebiri kebebasan warga. Dikhawatirkan kalau camat kurang objektif, hasil rekomendasi akan berpihak pada salah satu calon,' ucap Abri.

Kalau alasan pihak eksekutif karena khawatir perangkat desa terpilih nantinya kurang bersinergi dengan camat, menurut Abri, hal itu bukan merupakan alasan tepat. Senan ini masih merupakan penjaringan. Selain itu, ada pihak syarat lain yang harus dipenuhi calon. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat dari Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta surat pengantar lainnya.

Sementara Asisten I Setda Hendro Nakalelo mengungkapkan, bunyi pasal dan ayat tentang rekomendasi camat dalam raperda tersebut, karena pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pemendagri tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam peraturan daerah.

Keputusan rapat akhirnya sepakat kalau raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru