Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlu Penertiban Angkutan Truk di Jalan Kabupaten Barito Timur

  • Oleh ANTARA
  • 31 Oktober 2017 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur H Markati mengatakan, Pemkab Barito Timur melalui instansi terkait perlu melakukan penertiban secara khusus angkutan truk di kabupaten berjuluk "Jari Janang Kalalawah" itu, terlebih lagi dalam perkotaan.

"Sebab masih saja dijumpai angkutan truk kebut-kebutan di jalan dan di dalam perkotaan," kata Markati di Tamiang Layang, Selasa (31/10/2017).

Menurut politisi partai berlambang Ka'bah itu, dengan penertiban secara khusus akan memberikan shock therapy serta menghindarkan kecelakaan, baik kepada sopir truk maupun pengendara lain di jalan.

Menurutnya, pihak pelaksana penertiban kendaraan roda enam atau truk di jalan umum seyogyanya proaktif melakukan penindakan.

Sebab, lanjut legislator Dapil I itu, ia masih menemui truk yang bemuatan atau kosong terlihat di jalan ingin menang sendiri tanpa memperdulikan pengguna jalan lain.

Angkutan truk yang melakukan pengangkutan barang hendaknya sewajarnya dan harus memahami kapasitas jalan raya dan perkotaan. Jika kategori jalan membatasi muatan hanya delapan ton, maka wajib ditaati.

Ia berpendapat, jika ada pembiaran maka akan berpengaruh pada merosotnya kualitas jalan dalam waktu cepat.

"Sesuai peraturan Gubernur Kalteng dan Perda Kalteng tentang angkutan jalan raya, maka truk angkutan tidak konvoi dan berjejer. Sedangkan angkutan hasil kwbun dan pertambangan diangkut diatas pukul 22.00 wib," katanya.

"Berjejernya angkutan besar terkadang menghambat pengguna jalan lain untuk mendahuli secara baik dan benar. Ditambah lagi tingginya risiko kecelakaan terjadi lantaran tidak ada yang mengalah," katanya lagi.

Markati mengharapkan, sopir truk tidak lagi kebut-kebutan dan bisa mengalah terhadap pengguna jalan lain. Sedangkan aparat penindak bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (KBA)

Berita Terbaru